KORUPSI

  • 1 Mei 2007 18:27 WIB
JAKARTA, 1/5 - TIGA TAHUN PENJARA. Mantan Kepala Sub Bidang Imigrasi Konsul Jenderal RI di Johor Bahru Malaysia, Prihatna Setiawan (kiri) meninggalkan ruang sidang di PN Tipikor Jakarta, Selasa (1/5). Prihatna divonis tiga tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi terkait pungutan ilegal biaya pengurusan dokumen keimigrasian di Johor Bahru dengan kerugian negara Rp7,287 miliar. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/mes/07.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1395
Ukuran Berkas
189.33 KB
Disiarkan
01/05/2007 18:27 WIB
Fotografer
Andika Wahyu
Editor