PENYEGELAN SALON MAKSIAT

  • 11 Oktober 2013 18:55
Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Polisi dan TNI menyegel salah satu dari dua usaha salon di Pasar Peunayung, Kota Banda Aceh, Jumat (1010). Pemerintah Kota Banda Aceh terpaksa bertindak tegas menyegel dua salon, selain tidak memiliki izin usaha, juga salon itu terbukti membuka praktek maksiat atau pelanggaran syariat Islam. ANTARAFOTO/Ampelsa/ed/ama/13
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2008
Ukuran Berkas
1.34 MB
Disiarkan
11/10/2013 18:55 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor