KORUPSI
JAKARTA, 1/5 - TIGA TAHUN PENJARA. Mantan Kepala Sub Bidang Imigrasi Konsul Jenderal RI di Johor Bahru Malaysia, Prihatna Setiawan (kanan) berdiskusi dengan penasehat hukumnya seusai persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (1/5). Prihatna divonis tiga tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi terkait pungutan ilegal biaya pengurusan dokumen keimigrasian di Johor Bahru dengan kerugian negara Rp7,287 miliar. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/mes/07.
Foto Terkait