KORUPSI

  • 1 Mei 2007 19:10 WIB
JAKARTA, 1/5 - DUA TAHUN PENJARA. Ketua Panitia Pengadaan Busway yang juga terdakwa kasus korupsi pengadaan unit bus Transjakarta, Silvira Ananda, mendengarkan pembacaan vonis saat sidang di PN Tipikor Jakarta, Selasa (1/5). Silvira divonis dua tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan unit bus Transjakarta koridor I yang merugikan negara Rp10,621 miliar.FOTO ANTARA/Andika Wahyu/mes/07.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1425
Ukuran Berkas
204.32 KB
Disiarkan
01/05/2007 19:10 WIB
Fotografer
Andika Wahyu
Editor