KOMPUTER TABLET ILEGAL

  • 18 Oktober 2013 18:50 WIB
Petugas Bea dan Cukai Batam menunjukkan komputer tablet merk Samsung Galaxy Note hasil sitaan dari tersangka P (30) dan WS (30) senilai Rp800 juta lebih di Kantor Bea Cukai Batam, Jumat (18/10). Sebanyak 44 komputer tablet berbagai tipe disita bersama 106 unit ponsel pintar merk Samsung Galaxy S4, dan 100 unit flip case saat akan dikirim ke Jakarta dari Bandara Hang Nadim, Batam, Selasa (15/10) lalu. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo/pd/13
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1451
Ukuran Berkas
1.45 MB
Disiarkan
18/10/2013 18:50 WIB
Fotografer
Joko Sulistyo
Editor