PAJAK MOBIL MEWAH
Pengunjung mengamati deretan mobil mewah yang dipajang di Jakarta, Rabu (23/10). Pemerintah telah menaikkan Pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil mewah completely built up (CBU) meliputi sedan, kendaraan 4×2 dan 4×4 bermesin bensin 3.000 cc ke atas atau diesel 2.500 cc ke atas dan barang bermerek lainnya dari 75 - 125 persen menjadi 120 - 150 persen mulai Oktober 2013. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ss/ama/13
Foto Terkait