VONIS GANI ABDUL GANI
Mantan Direktur Utama PT Natway Utama Gani Abdul Gani menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10). Majelis hakim memvonis Gani Abdul Gani delapan tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider enam bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,4 miliar dan 24.400 dolar Amerika terkait proyek pengadaan outsourching roll out costumer information system rencana sistem induk sistem informasi (CIS-RISI) di PT PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang 2004 serta outsourching pengelolaan sistem manajemen pelanggan berbasis teknologi informai di PT PLN Disjatim 2004-2008. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Koz/mes/13.
Foto Terkait