WARTAWAN GADUNGAN MENGGELAPKAN MOBIL
Polisi menunjukkan barang bukti id card wartawan dan kantor pengacara yang dipergunakan kedua tersangka untuk melakukan kejahatan penggelapan kendaraan bermotor, di markas Polres Garut, Jawa Barat, Selasa (29/10). Polisi berhasil menyita satu unit kendaran sepeda motor dan lima unit mobil hasil kejahatan tersangka di wilayah Kabupaten Garut, dan tersangka dijerat pasal 372 dan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. FOTOANTARA/Feri Purnama/ss/ama/13
Foto Terkait