KASUS DANA BANSOS SULSEL

  • 29 Oktober 2013 19:55 WIB
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan, Andi Muallim menyerahkan salinan putusan pengadilan tinggi Tipikor kepada wartawan saat ditemui di rumah dinasnya, Makassar, Sulsel, Selasa (29/10). Kejati Sulsel menetapkan Andi Muallim sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial Sulsel tahun anggaran 2008 yang merugikan negara senilai Rp8,8 miliar, setelah adanya peninjauan kembali oleh KPK, BPK, Mabes Polri dan Kejagung. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani/ss/ama/13
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2394x1764
Ukuran Berkas
1.02 MB
Disiarkan
29/10/2013 19:55 WIB
Fotografer
Dewi Fajriani
Editor