VONIS SUTIYOSO
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso yang menjadi terdakwa kasus pelanggaran kampanye di luar jadwal saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis, di PN Semarang, Jateng, Rabu (30/10). Majelis hakim memvonis Sutiyoso dengan hukuman satu bulan penjara, namun tidak perlu dijalani dengan masa percobaan dua bulan dan denda sebesar Rp1 juta subsider 15 hari kurungan karena dinilai terbukti dengan sengaja melakukan kampanye berupa rapat umum di luar jadwal saat kegiatan silaturahmi kader dan simpatisan PKPI di Gunungpati, Semarang, pada 1 September lalu. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ed/nz/13.
Foto Terkait