VONIS ANGGOTA FPI
Dua anggota Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi terdakwa kasus bentrokan antara massa FPI dengan warga, Satriyo Yuwono (kiri) dan Bayu Agung Wicaksono (kanan) seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jateng, Kamis (31/10). Hakim memvonis keduanya dengan hukuman empat bulan penjara karena dinilai terbukti membawa senjata tajam tanpa izin saat terjadi bentrokan pada 18 Juli lalu di Sukorejo, Kendal, Jateng dan perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/Koz/mes/13.
Foto Terkait