VONIS ANGGOTA FPI

  • 31 Oktober 2013 14:25 WIB
Dua anggota Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi terdakwa kasus bentrokan antara massa FPI dengan warga, Satriyo Yuwono (kiri) dan Bayu Agung Wicaksono (kanan) seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jateng, Kamis (31/10). Hakim memvonis keduanya dengan hukuman empat bulan penjara karena dinilai terbukti membawa senjata tajam tanpa izin saat terjadi bentrokan pada 18 Juli lalu di Sukorejo, Kendal, Jateng dan perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/Koz/mes/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3282x1970
Ukuran Berkas
705.04 KB
Disiarkan
31/10/2013 14:25 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor