DENDA PELANGGAR BUSWAY

  • 31 Oktober 2013 18:35
Pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil melaju di belakang bus Transjakarta di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis (31/10). Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya sepakat untuk memberlakukan regulasi sanksi denda maksimal bagi pengendara yang nekad menerobos jalur bus Transjakarta sebesar Rp1 juta untuk mobil dan Rp. 500 ribu untuk sepeda motor mulai bulan November 2013. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/pd/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3643x2424
Ukuran Berkas
1.11 MB
Disiarkan
31/10/2013 18:35 WIB
Fotografer
Andika Wahyu
Editor