VONIS PUTUSAN
Mantan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris KPU Kabupaten Sigi, Ilham Lahua mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (31/10). Terdakwa divonis satu tahun dan enam bulan penjara kemudian dikenakan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 103 juta subsidiar lima bulan kurungan setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pelaksanaan Pilkada Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2011.FOTO ANTARA/Mohamad Hamzah/pd/ed/13.
Foto Terkait