VONIS PUTUSAN

  • 31 Oktober 2013 19:30 WIB
Mantan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris KPU Kabupaten Sigi, Ilham Lahua mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (31/10). Terdakwa divonis satu tahun dan enam bulan penjara kemudian dikenakan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 103 juta subsidiar lima bulan kurungan setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pelaksanaan Pilkada Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2011.FOTO ANTARA/Mohamad Hamzah/pd/ed/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2848x4288
Ukuran Berkas
1.14 MB
Disiarkan
31/10/2013 19:30 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor