SIDANG PK WARGA AUSTRALIA.
DENPASAR, 2/5 - SIDANG. Tiga warga Australia terpidana mati dalam kasus penyelundupan heroin 10,9 kg yaitu Tan Duc Tanh Nguyen (kiri), Si Yi Chen (3-kiri) dan Matthew James Norman (4-kiri) mendengarkan pembacaan memori peninjauan kembali (PK) oleh penasihat hukumnya dalam sidang di PN Denpasar, Bali, Rabu (2/5). Ketiga terpidana yang sebelumnya divonis mati dalam putusan kasasi oleh Mahkamah Agung itu dalam memori PK tersebut memohon dibebaskan dari jeratan hukuman. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/Koz/nz/07.
Foto Terkait