KORUPSI

  • 11 Juni 2008 14:01 WIB
JAKARTA, 11/6 - DUA TAHUN PENJARA. Mantan Dubes Indonesia untuk Malaysia, Roesdihardjo, berjalan seusai berkonsultasi dengan penasehat hukum terkait vonis majelis hakim di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/6). Mantan Kapolri tersebut dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus pungutan liar biaya pengurusan dokumen keimigrasian di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/hp/08.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1486
Ukuran Berkas
232.98 KB
Disiarkan
11/06/2008 14:01 WIB
Fotografer
Andika Wahyu
Editor