Chusnul Mar'iyah
JAKARTA, 2/5 - CHUSNUL BEBAS. Anggota KPU Chusnul Mar'iyah tertawa saat menunggu sidang vonis dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/5). Chusnul dinyatakan bebas karena menurut majelis hakim perbuatannya yang dituduhkan mencemarkan nama baik seseorang bukan merupakan tindak pidana dan dilakukan untuk kepentingan umum, tetapi pihak Jaksa penuntut umum menyatakan akan melakukan kasasi atas putusan itu. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/ama/07.
Foto Terkait