Chusnul Mar'iyah

  • 2 Mei 2007 16:57
JAKARTA, 2/5 - CHUSNUL BEBAS. Anggota KPU Chusnul Mar'iyah tertawa saat menunggu sidang vonis dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/5). Chusnul dinyatakan bebas karena menurut majelis hakim perbuatannya yang dituduhkan mencemarkan nama baik seseorang bukan merupakan tindak pidana dan dilakukan untuk kepentingan umum, tetapi pihak Jaksa penuntut umum menyatakan akan melakukan kasasi atas putusan itu. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/ama/07.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1187
Ukuran Berkas
239.03 KB
Disiarkan
02/05/2007 16:57 WIB
Fotografer
Fanny Octavianus
Editor