TKW SELUNDUPKAN SABU
Kahumas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol. Sumirat Dwiyanto (kanan) menunjukan barang bukti kejahatan narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp 3 miliar beserta tersangka IT (kedua kanan) saat gelar perkara di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (1/11). Tersangka IT merupakan TKW yang bekerja di China, membawa barang haram itu dengan modus dimasukan kedalam kantung Jaket. Selain IT petugas juga menangkap B dan ID yang akan menerima sabu tersebut. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/ss/Spt/13
Foto Terkait