MASALAH PENETAPAN DPT PEMILU 2014
Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Sipriyanto (dari kiri-kanan), Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Program Officer Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, serta Deputi Direktur Eksternal Perludem August Mellaz memaparkan temuan masalah penetapan DPT Pemilu 2014, Jakarta, Minggu (3/11). Perludem menyatakan bahwa penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2014 merupakan kewenangan KPU Kabupaten/Kota, DPT ditetapkan bedasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), sesuai dengan UU No.8 tahun 2012 pasal 38 ay.1 tentang Pemilu. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ss/pd/13
Foto Terkait