OBAT TANPA IJIN

  • 3 November 2013 18:15 WIB
Kapolresta Madiun AKBP Anom Wibowo menunjukkan obat-obatan tanpa ijin edar di Mapolresta Madiun, Jatim, Minggu (3/11). Polisi menangkap dua tersangka pengedar dan menyita sejumlah barang bukti obat-obatan yang tidak memiliki ijin edar dari dua tersangka dan diancam hukuman paling lama 15 tahun. ANTARA FOTO/Siswowidodo/Koz/nz/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2008
Ukuran Berkas
413.05 KB
Disiarkan
03/11/2013 18:15 WIB
Fotografer
Siswowidodo
Editor