PENERTIBAN PERAGA KAMPANYE
Sejumlah petugas Satpol PP menurunkan alat peraga kampanye caleg yang dianggap melanggar aturan di salah satu ruas jalan di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (6/11). Penertiban alat peraga tersebut sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/Koz/mes/13.
Foto Terkait