SOSIALISASI PAJAK UKM
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany (kanan) berdiskusi dengan Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Suryo B.Sulisto (kiri) saat memaparkan rencana peluncuran sistem pembayaran pajak UMKM, Jakarta, Rabu (6/11). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu menetapkan aturan pajak penghasilan (PPh) 1 persen untuk pelaku UKM beromzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun, yang harus disetorkan tiap bulan, pembayarannya akan dipermudah lewat ATM. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/NZ/13
Foto Terkait