SOSIALISASI PAJAK UKM

  • 6 November 2013 17:55 WIB
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany (kanan) berdiskusi dengan Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Suryo B.Sulisto (kiri) saat memaparkan rencana peluncuran sistem pembayaran pajak UMKM, Jakarta, Rabu (6/11). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu menetapkan aturan pajak penghasilan (PPh) 1 persen untuk pelaku UKM beromzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun, yang harus disetorkan tiap bulan, pembayarannya akan dipermudah lewat ATM. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/NZ/13
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2158
Ukuran Berkas
1.1 MB
Disiarkan
06/11/2013 17:55 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor