SOSIALISASI PAJAK UKM
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany (tengah) didampingi Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Suryo B.Sulisto (kiri) dan Wakil Ketua Kadin Bidang UMKM & Koperasi Erwin Aksa (kanan) memaparkan rencana peluncuran sistem pembayaran pajak UMKM, Jakarta, Rabu (6/11). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu menetapkan aturan pajak penghasilan (PPh) 1 persen untuk pelaku UKM beromzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun, yang harus disetorkan tiap bulan, pembayarannya akan dipermudah lewat ATM. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/NZ/13
Foto Terkait