SOSIALISASI PAJAK UKM

  • 6 November 2013 18:00 WIB
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany (tengah) didampingi Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Suryo B.Sulisto (kiri) dan Wakil Ketua Kadin Bidang UMKM & Koperasi Erwin Aksa (kanan) memaparkan rencana peluncuran sistem pembayaran pajak UMKM, Jakarta, Rabu (6/11). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu menetapkan aturan pajak penghasilan (PPh) 1 persen untuk pelaku UKM beromzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun, yang harus disetorkan tiap bulan, pembayarannya akan dipermudah lewat ATM. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/NZ/13
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2034
Ukuran Berkas
984.03 KB
Disiarkan
06/11/2013 18:00 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor