PUTUSAN KORUPSI BPK
Terdakwa, Wahyudi (kiri) dan Syarif Hidayatulo menjalani sidang putusan korupsi mark up lahan Badan Pemerikasaan Keuangan (BPK) Sulut, di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Senin (11/11). Kedua terdakwa tersebut diputus hakim secara sah merugikan negara sebesar Rp6,7 miliyar dengan kurungan penjara satu tahun, denda Rp100 juta subsider tiga bulan. ANTARA FOTO/Fiqman Sunandar/ed/ama/13.
Foto Terkait