SANKSI BUANG PUNTUNG ROKOK
Warga membuang puntung rokok ke dalam tempat sampah di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (17/11). Pemprov DKI Jakarta mulai Desembar 2013 akan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu untuk perseorangan dan Rp 50 juta untuk korporasi bagi yang membuang puntung rokok sembarangan. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/ama/13
Foto Terkait