PEMUSNAHAN OBAT ILEGAL
Seorang petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menata obat tradisional mengandung zat kimia yang akan dimusnahkan di Halaman Kantor BPOM Jakarta, Selasa (19/11). BPOM melakukan pemusnahan sebanyak 1,2 juta butir obat tradisional ilegal, 263 ribu butir tablet Fenilbutazon dan Afitazon yang digunakan sebagai bahan campuran dengan kerugian sebesar Rp3miliar hasil operasi gabungan nasional di seluruh Indonesia pada 22-23 Oktober 2013. ANTARA FOTO/Wahyu PUtro A/nz/13
Foto Terkait