PUTUSAN PILKADA TANGERANG

  • 19 November 2013 13:05
Ketua MK Hamdan Zoelva (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Arief Hidayat (kiri) dan Muhammad Alim memimpin jalannya sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tangerang Tahun 2013 dengan agenda pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (19/11). MK memutuskan tidak diperlukannya Pemilukada Ulang Walikota dan Wakil Walikota Tangerang serta memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk menetapkan hasil penghitungan perolehan suara dari masing-masing pasangan calon dimana pasangan calon Nomor Urut 5 Arief R Wismansyah-Sachrudin sebagai pemenang dengan perolehan 340.810 suara atau 48,01%. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/nz/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4256x2592
Ukuran Berkas
3.17 MB
Disiarkan
19/11/2013 13:05 WIB
Fotografer
Andika Wahyu
Editor