PUTUSAN PILKADA TANGERANG
Ketua MK Hamdan Zoelva (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Arief Hidayat (kiri) dan Muhammad Alim memimpin jalannya sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tangerang Tahun 2013 dengan agenda pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (19/11). MK memutuskan tidak diperlukannya Pemilukada Ulang Walikota dan Wakil Walikota Tangerang serta memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk menetapkan hasil penghitungan perolehan suara dari masing-masing pasangan calon dimana pasangan calon Nomor Urut 5 Arief R Wismansyah-Sachrudin sebagai pemenang dengan perolehan 340.810 suara atau 48,01%. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/nz/13.
Foto Terkait