MAINAN DENGAN SNI
Seorang pedagang mainan menjajakan daganganya di Pasar Bitingang, Kudus, Jateng, Selasa (19/11). Kementerian Perdagangan menghimbau agar para produsen mainan anak-anak menerapkan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang meliputi beberapa ketentuan seperti bahan baku tidak mengandung formalin dengan tenggang waktu hingga Mei 2014 guna memberikan perlindungan kepada anak sebagai konsumen. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/Koz/pd/13.
Foto Terkait