MAINAN DENGAN SNI

  • 19 November 2013 18:35 WIB
Seorang pedagang mainan menjajakan daganganya di Pasar Bitingang, Kudus, Jateng, Selasa (19/11). Kementerian Perdagangan menghimbau agar para produsen mainan anak-anak menerapkan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang meliputi beberapa ketentuan seperti bahan baku tidak mengandung formalin dengan tenggang waktu hingga Mei 2014 guna memberikan perlindungan kepada anak sebagai konsumen. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/Koz/pd/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2042x1367
Ukuran Berkas
781.83 KB
Disiarkan
19/11/2013 18:35 WIB
Fotografer
Andreas Fitri Atmoko
Editor