VONIS KORUPSI PALOPO
Mantan Wali Kota Palopo PA Tenriadjeng (tengah), yang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pendidikan gratis, melaksankan sholat sunnah saat menunggu sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel, Selasa (19/11). PA Tenriadjeng yang dituntut 10 tahun serta denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan penjara tersebut divonis tujuh tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pendidikan gratis Palopo tahun anggaran 2011 yang merugikan negara Rp5,31 miliar dan pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara Rp40 miliar. ANTARA FOTO/Yusran Uccang/pd/13
Foto Terkait