PUTUSAN VONIS KORUPSI WALIKOTA PALOPO

  • 20 November 2013 09:45 WIB
Terdakwa dalam kasus korupsi dana pendidikan gratis PA Tenri Adjeng (kiri) memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulsel, Selasa (19/11). Mantan walikota Papolo tersebut di vonis 7 tahun penjara dengan dendan Rp. 250 juta subsider 3 bulan penjara dan di wajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 7.7 miliar sesuai kerugian negara. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani/Koz/mes/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3252x2172
Ukuran Berkas
1.24 MB
Disiarkan
20/11/2013 09:45 WIB
Fotografer
Dewi Fajriani
Editor