UJI UU ORMAS
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Eryanto Nugroho memberikan keterangan sebagai ahli hukum kepada Majelis Hakim Konstitusi pada sidang lanjutan pengujian UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/11). Pengurus Pusat Muhammadiyah selaku pihak pemohon melakukan uji materi UU tentang Ormas karena menilai 25 pasal yang terdapat dalam UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Koz/mes/13.
Foto Terkait