BUPATI PELALAWAN
JAKARTA, 17/6 - SAKSI BUPATI PELALAWAN. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan, Edi Suriandi (tengah) memperhatikan barang bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan penerbitan izin pemanfaatan kayu (IPK) bagi 15 perusahaan oleh Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar di Jakarta, Selasa (17/6). Kasus itu diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2trilyun. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/mes/08.
Foto Terkait