RAKER RUU KUHAP

  • 21 November 2013 16:25 WIB
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin (kedua kiri) berbincang dengan Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin (kedua kanan), anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding (kanan) dan Sayed M Mullady (kiri) usai rapat kerja mengenai RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11). Raker yang membahas revisi RUU KUHAP tersebut diantaranya menyepakati penghapusan berkas perkara yang dikembalikan ke polisi (P-19) dan hasil penyidikan yang dinyatakan lengkap (P-21) yang merupakan bagian dari formulir kode perkara dalam RUU KUHAP dan KUHP. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/Koz/ama/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4256x2832
Ukuran Berkas
1.1 MB
Disiarkan
21/11/2013 16:25 WIB
Fotografer
Puspa Perwitasari
Editor