RAKER RUU KUHAP
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin (kiri), anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding (kedua kiri) usai rapat kerja mengenai RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11). Raker yang membahas revisi RUU KUHAP tersebut diantaranya menyepakati penghapusan berkas perkara yang dikembalikan ke polisi (P-19) dan hasil penyidikan yang dinyatakan lengkap (P-21) yang merupakan bagian dari formulir kode perkara dalam RUU KUHAP dan KUHP. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/Koz/ama/13.
Foto Terkait