SIDANG HIU BERSAUDARA
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno (kedua kiri) berdiskusi dengan pengacara Gooi Soon Seng (kedua kanan) seusai sidang banding Hiu Bersaudara, Frans dan Dharry Frully Hiu, di Mahkamah Rayuan Putrajaya, Malaysia, Senin (25/11). Hiu Bersaudara divonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam atas dakwaan melakukan tindakan yang menyebabkan kematian seorang warga Malaysia, Khartic Rajah pada 3 Desember 2010 yang mencoba masuk rumah mereka. ANTARA FOTO/Aulia Badar/Koz/pd/13.
Foto Terkait