SIDANG REKTOR UNSOED
Rektor Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Edy Yuwono (kiri) yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana program CSR PT Aneka Tambang (Antam) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,14 miliar, saat mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Rabu (27/11). Edy disidang bersama dua bawahannya, yakni Pelaksana Tugas Pembantu Rektor IV Budi Rustomo dan Kepala UPT Percetakan Winarto Hadi, dalam kasus dugaan korupsi yang berawal dari kerja sama proyek lahan pertanian terpadu bekas reklamasi kawasan tambang pasir besi dengan PT Antam di Kabupaten Purworejo, Jateng. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ss/mes/13.
Foto Terkait