SIDANG REKTOR UNSOED

  • 27 November 2013 16:50 WIB
Rektor Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Edy Yuwono (kiri) yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana program CSR PT Aneka Tambang (Antam) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,14 miliar, berbincang dengan penasehat hukumnya seusai mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Rabu (27/11). Edy disidang bersama dua bawahannya, yakni Pelaksana Tugas Pembantu Rektor IV Budi Rustomo dan Kepala UPT Percetakan Winarto Hadi, dalam kasus dugaan korupsi yang berawal dari kerja sama proyek lahan pertanian terpadu bekas reklamasi kawasan tambang pasir besi dengan PT Antam di Kabupaten Purworejo, Jateng. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ss/mes/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3192x2097
Ukuran Berkas
904.35 KB
Disiarkan
27/11/2013 16:50 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor