SIDANG PELANGGARAN JALUR BUSWAY
Sejumlah pelanggar lalu lintas menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (29/11). Dalam sidang pelanggaran lalu lintas tersebut pelanggar yang menyerobot jalur Busway dikenakan denda Rp. 300 ribu untuk mobil dan Rp. 200 ribu untuk pengendara motor. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Koz/Spt/13.
Foto Terkait