UJI KUHP
JAKARTA, 24/6 - UJI KUHP - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Heru Hendratmoko menyampaikan pendapatnya saat menjadi saksi ahli dalam sidang uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (24/6). Pihak pemohon prinsipal yakni Risang Bima Wijaya dan Bersihar Lubis yang berprofesi sebagai jurnalis menganggap pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 311 Ayat (1) telah membatasi hak jurnalis untuk menyampaikan pendapat yang telah dijamin oleh UUD 1945. FOTO ANTARA/Widodo/mes/08.
Foto Terkait