MASA PENAHANAN HABIS
Mantan pimpinan Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Tolitoli, Yulius Dama keluar ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/12).Yulius Dama secara otomatis lepas demi hukum dan keluar dari Rutan Klas II A Palu akibat masa penahanannya habis dan tidak dapat diperpanjang, sementara proses persidangan terdakwa terkait kasus dugaan korupsi penyaluran kredit yang tak sesuai standar operasional prosedur (SOP) di Bank BNI Tolitoli yang ditaksir merugikan negara Rp 1,7 miliar masih berjalan di Pengadilan Tipikor Palu. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ss/pd/13.
Foto Terkait