PUTUSAN SELA GUGATAN SK MENHUT
Pengacara Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Batam, Masrur Amin menunjukkan salinan Putusan Sela dari PTUN Tanjungpinang untuk gugatan kepada SK Menhut nomor 463 tahun 2012 di Batam, Kamis (5/12). PTUN Tanjungpinang memenangkan gugatan KADIN Batam kepada Menhut dan Kepala BPN Batam pasca keluarnya SK Menhut yang mengubah beberapa kawasan bisnis, perindustrian dan permukiman menjadi hutan lindung. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo/ed/ama/13
Foto Terkait