PUTUSAN SELA GUGATAN SK MENHUT

  • 5 Desember 2013 18:55 WIB
Pengacara Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Batam, Masrur Amin menunjukkan salinan Putusan Sela dari PTUN Tanjungpinang untuk gugatan kepada SK Menhut nomor 463 tahun 2012 di Batam, Kamis (5/12). PTUN Tanjungpinang memenangkan gugatan KADIN Batam kepada Menhut dan Kepala BPN Batam pasca keluarnya SK Menhut yang mengubah beberapa kawasan bisnis, perindustrian dan permukiman menjadi hutan lindung. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo/ed/ama/13
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1373
Ukuran Berkas
1.14 MB
Disiarkan
05/12/2013 18:55 WIB
Fotografer
Joko Sulistyo
Editor