PENERTIBAN POSTER CALEG

  • 11 Desember 2013 16:10 WIB
Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjinjing puluhan poster Caleg yang diambil dari pohon dan tiang saat penertiban di Jalan Jidun, Kepandean, Serang, Banten, Rabu (11/12). Penertiban dilakukan karena masa kampanye belum berlangsung dan poster dipasang di tempat yang dilarang dalam peraturan KPU no.15/2013 seperti di areal sekolah, tempat ibadah serta sarana publik dan di pohon. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/Koz/ama/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2333
Ukuran Berkas
1.02 MB
Disiarkan
11/12/2013 16:10 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor