PENERTIBAN POSTER CALEG
Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjinjing puluhan poster Caleg yang diambil dari pohon dan tiang saat penertiban di Jalan Jidun, Kepandean, Serang, Banten, Rabu (11/12). Penertiban dilakukan karena masa kampanye belum berlangsung dan poster dipasang di tempat yang dilarang dalam peraturan KPU no.15/2013 seperti di areal sekolah, tempat ibadah serta sarana publik dan di pohon. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/Koz/ama/13.
Foto Terkait