VONIS PENIPUAN CPNS
Terdakwa kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Dipil (CPNS), Dadang Hari Priambodo mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jatim, (12/12). Dadang Hari Priambodo divonis empat tahun penjara karena melakukan penipuan terhadap 53 orang yang dijanjikan bisa menjadi PNS, dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/ed/ama/13
Foto Terkait