VONIS PENIPUAN CPNS

  • 12 Desember 2013 16:05 WIB
Terdakwa kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Dipil (CPNS), Dadang Hari Priambodo mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jatim, (12/12). Dadang Hari Priambodo divonis empat tahun penjara karena melakukan penipuan terhadap 53 orang yang dijanjikan bisa menjadi PNS, dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/ed/ama/13
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1953
Ukuran Berkas
270.83 KB
Disiarkan
12/12/2013 16:05 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor