SIDANG REKTOR UNSOED
Rektor Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Edy Yuwono yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana program CSR PT Aneka Tambang (Antam) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,14 miliar, berjalan seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Kamis (12/12). Hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa dan memutuskan sidang perkara korupsi tersebut tetap dilanjutkan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ed/ama/13.
Foto Terkait