SIDANG REKTOR UNSOED

  • 12 Desember 2013 17:05 WIB
Rektor Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Edy Yuwono yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana program CSR PT Aneka Tambang (Antam) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,14 miliar, berjalan seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Kamis (12/12). Hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa dan memutuskan sidang perkara korupsi tersebut tetap dilanjutkan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ed/ama/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1871x2587
Ukuran Berkas
686.59 KB
Disiarkan
12/12/2013 17:05 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor