VONIS DJODI SUPRATMAN
Mantan Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Djodi Supratman berjalan keluar dari ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/12). Djodi divonis dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 4 bulan penjara. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ama/13.
Foto Terkait