PUTUSAN MARIO

  • 16 Desember 2013 19:50 WIB
Pengacara di kantor hukum Hotma Sitompoel and Associates, Mario Cornelio Bernardo, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Senin (16/12). Mario divonis dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi kasus penipuan Hutomo Wijaya Ongowarsito di MA. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ama/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1997
Ukuran Berkas
1.23 MB
Disiarkan
16/12/2013 19:50 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor