VONIS TOTOK LESTYO

  • 16 Desember 2013 19:50 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Totok Lestyo (kanan) menghampiri kuasa hukumnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/12). Totok dijatuhi pidana penjara dua tahun, denda Rp. 50 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ama/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1997
Ukuran Berkas
1.48 MB
Disiarkan
16/12/2013 19:50 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor