VONIS TOTOK LESTYO
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Totok Lestyo (kanan) menghampiri kuasa hukumnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/12). Totok dijatuhi pidana penjara dua tahun, denda Rp. 50 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ama/13.
Foto Terkait