SIDANG PEMBUNUHAN MILITER

  • 16 Desember 2013 20:40 WIB
Hakim Ketua Pengadilan Militer, Letkol Chk Sutrisno Setio Utomo (kiri) membacakan putusan di hadapan kedua anggota TNI dari Yon Zipur-1/Dhira Dharma Kodam I/Bukit Barisan Pratu Seprianto Hermansyah (kanan) dan Prada Wahyu Ramadhana pada sidang militer kasus pembunuhan di Pengadilan Militer I Medan, Sumut, Senin (16/12). Majelis hakim memutus enam dan tujuh tahun penjara dengan tambahan dipecat dari anggota TNI untuk kedua terdakwa karena terbukti melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang ikut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/ss/ama/13
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2544x1696
Ukuran Berkas
741.63 KB
Disiarkan
16/12/2013 20:40 WIB
Fotografer
Septianda Perdana
Editor