VONIS ANGGOTA TNI

  • 17 Desember 2013 15:05 WIB
Enam oknum prajurit Yonif 400/Raider yang didakwa melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian Rido Hehanusa, mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Militer II- 10 Semarang, Jateng, Selasa (17/12). Hakim memvonis keenam oknum TNI tersebut dengan hukuman bervariasi antara delapan bulan hingga dua tahun penjara, khusus untuk Lettu Inf Eko Santoso diberi hukuman tambahan dipecat dari keanggotaan TNI. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ed/Spt/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3125x1858
Ukuran Berkas
793.97 KB
Disiarkan
17/12/2013 15:05 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor