VONIS ANGGOTA TNI

  • 17 Desember 2013 15:06 WIB
Anggota Polisi Militer mengawal enam oknum prajurit Yonif 400/Raider yang didakwa melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian Rido Hehanusa, seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Militer II- 10 Semarang, Jateng, Selasa (17/12). Hakim memvonis keenam oknum TNI tersebut dengan hukuman bervariasi antara delapan bulan hingga dua tahun penjara, khusus untuk Lettu Inf Eko Santoso diberi hukuman tambahan dipecat dari keanggotaan TNI. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ed/Spt/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3193x1914
Ukuran Berkas
1.01 MB
Disiarkan
17/12/2013 15:06 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor