VONIS ANGGOTA TNI
Anggota Polisi Militer mengawal enam oknum prajurit Yonif 400/Raider yang didakwa melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian Rido Hehanusa, seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Militer II- 10 Semarang, Jateng, Selasa (17/12). Hakim memvonis keenam oknum TNI tersebut dengan hukuman bervariasi antara delapan bulan hingga dua tahun penjara, khusus untuk Lettu Inf Eko Santoso diberi hukuman tambahan dipecat dari keanggotaan TNI. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ed/Spt/13.
Foto Terkait